- Uji Petik dilakukan secara acak kepada pemegang Sertifikat Laik Operasi / pemilik instalasi.
- Metode uji petik ini dilakukan tiap 3 tahun sekali sejak diterbitkan sertifikat laik operasi.
- Bila pada saat uji petik terdapat ketidaksesuaian antara LHPP dengan kondisi intalasi terpasang, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo berhak menegur pemilik instalasi untuk melakukan sertifikasi ulang.
- Apabila dalam waktu 30 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan Sertifikasi ulang, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo berhak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
- Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Laik Operasi / pemilik instalasi, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.