Metode Uji Petik

  1. Uji Petik dilakukan secara acak kepada pemegang Sertifikat Laik Operasi / pemilik instalasi.
  2. Metode uji petik ini dilakukan tiap 3 tahun sekali sejak diterbitkan sertifikat laik operasi.
  3. Bila pada saat uji petik terdapat ketidaksesuaian antara LHPP dengan kondisi intalasi terpasang, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo berhak menegur pemilik instalasi untuk melakukan sertifikasi ulang.
  4. Apabila dalam waktu 30 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan Sertifikasi ulang, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo berhak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
  5. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Laik Operasi / pemilik instalasi, maka PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
 
 

It has always been, and will always be, about quality. We're passionate about ethically sourcing the finest coffee beans, roasting them with great care. We'd like to hear your message!

Quick Contact