Penanganan Keluhan
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi, tentunya sangat mengedepankan kepuasan pelanggan, sehingga kami harus tanggap terhadap keluhan-keluhan pelanggan. Keluhan pelanggan sebagian besar disebabkan karena keterlambatan proses terbitnya SLO, terkesan lama, hal ini disebabkan karena kelengkapan dokumen baik itu data teknis maupun adminsistrasi pengurusan SLO belum dipenuhi oleh pelanggan sehingga SLO belum bisa diproses lebih lanjut. Selain itu pelanggan masih banyak belum mengetahui persyaratan yang dimaksud, untuk itu diharapkan pelanggan aktif berkoordinasi dengan Tim PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo
- Prosedur Penuampaian Keluhan Pelanggan :
Keluhan dapat disampaikan melalui :- Telepon ke kantor kami (0291) 682267
- Email : izza.inspeksi@gmail.com
- Website : https://izzainspeksindo.com
Alur / Proses penanganan terhadap keluhan pelanggan dapat di jelaskan melalui diagram alit dibawah ini :
Penanganan terhadap penanganan keluhan pelanggan akan dibahas melalui rapat, dan jika dianggap perlu manajemen akan membentuk Tim Independent untuk menangani permasalahan tersebut, jika dianggap bukan termasuk masalah berat akan diselesaikan oleh Tim Pemasaran
- Mekanisme penanganan keluhan pelanggan
- Pelaksana dan penanggung jawab proses penanganan keluhan pelanggan
- Pelanggan menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui website, email atau telepon ke Customer Service dengan melampirkan dokumen pendukung
- Customer Service mencatat dan menerima pengaduan kemudian melakukan konfirmasi, memastikan pelangan tersebut terdaftar di PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo, dan membuat berita acara pengaduan.
- Pengaduan didisposisikan ke manajemen untuk dilakukan penelusuran dan identifikasi lebih lanjut.
- Melakukan penanganan keluhan dan Menyampaikan tanggapan kepada pelanggan yang bersangkutan
- Pengarsipan dokumen pengaduan pelanggan
Penanganan Ganti Rugi
PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo berkewajiban mengeluarkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada peralatan maupun system yang disebabkan kesalahan dari pihak penguji. Mekanisme pemberian ganti rugi kepada pelanggan / pemilik instalasi adalah sebagai berikut:
- Pemberian ganti rugi dapat berupa materi atau dengan penggantian peralatan yang rusak, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pelanggan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo tentang kerusakan peralatan, selambat-lambatnya 3 hari setelah dioperasikan, dengan dilampiri bukti-bukti dokumentasi.
- PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo akan melakukan investigasi bersama-sama dengan pemilik instalasi listrik milik pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara yang disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila ternyata kerusakan peralatan yang disebabkan oleh petugas milik pelanggan, maka kerusakan peralatan bukan menjadi tanggungjawab PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo, tetapi bila ternyata kerusakan peralatan tersebut disebabkan karena petugas dari PT. Izza Elektrika Inspeksi Solusindo, maka peralatan tersebut diganti sesuai dengan kesepakatan.
- Pengajuan klaim akan diproses selambat-lambatnya 3 hari setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Apabila dalam waktu 3 hari setelah pengujian tidak ada pengaduan, maka dianggap tidak ada masalah dengan peralatan yang diuji.