Latar Belakang
Dengan semangat yang tinggi, yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dengan nama : PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO Pendirian Perusahaan tersebut dilatarbelakangi oleh :
- Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 0045 Tahun 2005 dan No. 0046 tahun
2006 Tentang instalasi Ketenagalistrikan sebagai berikut :
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dimiliki oleh konsumen tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
- Dalam hal lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum tersedia atau jumlah lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum memadai sesuai jumlah pekerjaan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik yang belum terakreditasi, yang secara teknis dianggap mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian atas instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah.
- Bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi, WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku
Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO sebagai Lembaga Inspeksi Teknik siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tersebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Akrab Lingkungan.