Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 0045 Tahun 2005 dan No. 0046 tahun 2006 Tentang instalasi Ketenagalistrikan sebagai berikut :
|